Sosialisasi Pengelolaan Sampah DLHK Sleman di Klampengan Berbah
Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah dari dinas lingkungan hidup (DLHK) Kabupaten Sleman di kampung Klampengan, Jlatren, Jogotirto, Berbah, Sleman dilaksanakan hari Ahad 20 Februari 2022 di rumah bapak Wijiyono.
Adapun tema kegiatan kali ini adalam minim sampah plastik. Sehingga saat penyajian makanan memakai menggunakan bungkus daun disebut sego berkat.
Acara sosialisasi dihadiri salah satu anggota DPRD Sleman Rahayu Widi Nuryani, SH, MH yang biasa dipanggil mbak Nunung. Dan juga dihadiri dukuh jlatren Mashuri serta warga masyarakat kampung Klampengan.
Kegiatan ini merupakan salah satu pokir (pokok pikiran) atau usulan dewan mbak Nunung.
Dalam sambutannya dukuh Jlatren mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah. Harapan nya semoga warga klampengan bisa mengelola sampah dengan baik dan benar. Karena sampah bila dikelola dg baik bisa juga menghasilkan rupiah juga lingkungan akan menjadi lebih bersih.
Sedangkan dalam sambutannya mbak Nunung sebagai anggota dewan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah hasil pokir usulan yang memang ditujukan untuk masyarakat Klampengan sesuai usulan dari masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Mbak Nunung juga akan menampung pengajuan usulan program dari masyarakat dalam bidang apapun sesuai kapasitasnya sebagai anggota dewan. Menurut mbak Nunung sosialisasi pengelolaan sampah dari DLHK kabupaten Sleman sangat baik sekali karena sampah sudah menjadi masalah seluruh masyarakat dunia. Harapannya dengan sosialisasi ini masyarakat mampu mengelola sampah dengan baik sehingga bisa membuka peluang usaha yang lain. Misalnya sampah rumah tangga dikelola menjadi kompos yg bisa menjadi pupuk untuk tanaman sayuran yang ada di pekarang sebagai warung hidup pemanfaatan pekarangan.
Dengan menanam sayuran di pekarangan selain mengurangi belanja juga bisa membuat lingkungan lebih indah.
“Nantinya bila rajin menanam sayuran di pekarangan bisa membuat kelompok wanita tani (KWT) dan bisa mengajukan program kepada dewan” pungkas mbak Nunung.
Materi pengelolaan sampah disampekan oleh bu Yaya dan Kusnadi dari Forum Lingkungan Hidup kapanewon Berbah. Bu Yaya menerangkan bahwa sampah dibagi dua kelompok organik dan anorganik.
Sanpah organik adalah sampah alami yang bisa cepat terurai oleh alam. Sedang sampah anorganik adalah sampah yang lama terurai oleh alam biasanya terbuat dari proses pbrikan seperti plastik, kertas, kaca, besi dll.
Hal yang penting dalam pengelolaan sampah adalah pengurangan jumlah sampah dan pemilahan sampah dengan jalan memisahkan sampah organik atau sampah basah dengan sampah anorganik atau sampah kering.
Sampah organik bisa dibuat kompos atau dibuat eco enzyme. Bila membuat kompos bisa dengan komposter atau dengan metode lain. Sedangkan bila membuat eco enzyme diperlukan tambahan molase dan air, tetapi bila membuat eco enzyme diperlukan bahan organik yang bersih dan tidak busuk. Sedangkan sampah anorganik bisa dijual ke pengepul atau dibuat aneka kerajinan yang bisa menambah nilai ekonomi sampah.
“Banyak kreasi pembuatan kerajinan bila tertarik nanti bisa belajar lebih banyak pada kesempatan lain” kata bu Yaya.
Sedangkan Kusnadi menerangkan cara pendirian kelompok sampah dan sistem pengelolaan kelompok sampah.
Adapun yang perlu disadari dalam pembentukan kelompok pengelola sampah bahwa ini adalah murni kegiatan sosial didasari dengan keiklasan tujuannya untuk menjadikan lingkungan bersih dan nyaman. Namun bila nanti ada nilai ekonominya itu merupakan bonus keiklasan dari apa yang kita lakukan. Selanjutnya perlu disepakati nama kelompok dan susunan kepengurusan yang disahkan atau diketahui oleh pemerintah setempat baik kalurahan maupun kapanewon.
Adapun sistem pengelolaan sampah skala komunitas ada dua sistem bank sampah dan sodakoh sampah.
Pengertian bank sampah adalah ketika nasabah atau anggota kelompok menyetorkan sampahnya oleh pengurus di catat secara rinci jenis dan volume sampah yang disetor dalam buku tabungan dan nasabah berhak menerima hasil penjual sampah sesuai sampah yang disetorkan.
Adapun pengertian sodakoh sampah adalah ketika nasabah atau anggota menyetorkan sampah dicatat oleh pengurus sesuai jenis dan volumenya tetapi anggota tidak menerima hasil penjualan dari sampah tersebut. Namun biasa hasil penjualan di kembalikan untuk kepentingan bersama anggota sesuai kesepakatan.
(Kusnadi, Berbah)