Disperindag Sleman Melakukan Pembinaan Usaha Ritel Lokal
Kegiatan pembinaan usaha ritel lokal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sleman untuk 20 pelaku usaha ritel kapanewon Berbah berlangsung 16 – 18 Maret 2022 diselenggarakan di kopi Semar 2 Sumber lor, Kalitirto, Berbah, Sleman, DIY.
Kegiatan pembinaan usaha ritel lokal bertujuan mewujudkan pengusaha ritel lokal yang berdaya saing berbasis managemen ritel moderen yang efektif dan efisien. Dan kegiatan ini merupakan pokok pikiran (POKIR) usulan H. Ardi, Sag,MPar,MM anggota DPRD Sleman fraksi PAN yang banyak mendukung UMKM karena H. Ardi juga seorang pengusaha.
Dalam sambutannya plt panewu anom Berbah Ari Wibowo, S.Sos, MPA yg merupakan kepala jawatan praja kapanewon Berbah memohonkan pamit panewu Berbah tidak bisa hadir karena tugas bersamaan. Juga mengucapkan terima kasih kepada disperindag sleman dan H. Ardi atas terselenggarannya kegiatan pembinaan usaha ritel lokal. “Harapannya dengan mendapatkan pembekalan usaha bisa meningkatkan ritil yang sudah dijalankan” kata Ari wibowo.
Dengan mendapatkan ilmu bisa mengatur usaha secara terarah untuk bisa mengurangi resiko kerugian . “Namun sebaiknya usaha itu tidak hanya memburu keuntungan saja, namun usaha untuk mencari barokah agar bermanfaat bagi sendiri dan masyarakat” pesan Ari wibowo menutup sambutannya.
Kurnia Astuti, S.Sos, MM biasa di sapa ibu Nia kabid Usaha dan Perdagangan dinas perindag kabupaten Sleman membuka kegiatan Pembinaan Usaha Ritel lokal untuk pelaku usaha ritel kapanewon Berbah, mewakili kepala dinas perindag yang berhalangan hadir.
Dalam sambutanya ibu Nia menyatakan bahwa kegiatan ini atas usulan pokir H. Ardi anggota DPRD Sleman dan kegiatan ini ada 19 angkatan dan Berbah adalah angkatan yang pertama.
Ibu Nia menggambarkan keadaan saat ini munculnya ritel moderen di mana mana sehingga mempengaruhi usaha ritel lokal. Namun kondisi itu seharusnya menjadikan ritel lokal untuk berbenah dengan mengambil keunggulan ritel moderen tentang managemen, penataan dan pelayanan.
Dalam hal keberadaan ritel moderen serta melindungi ritel lokal dan pasar tradisional keluarlah perda kab. Sleman nomor 14 tahun 2019 Tentang Penataan pusat Perbelanjaan da Toko swalayan.
“Perlindungan, peluang dan kesempatan yang diberikan pemerintah semoga bisa dipergunakan seluasnya untuk perkembangan usaha masyarakat” tambah ibu Nia.
Sedangkan H. Ardi sebagai pengusaha memaparkan perjalan usahanya yang di mulai dari nol hingga sekarang menjadi besar dan mengantarkan menjadi wakil rakyat. Dan kiat membangun sebuah usaha adalah dimulai dari yang ada atau apa adanya. Dimulai dari nol dirintis sendiri jalannya usaha pasang surutnya dinikmati dan di rasakan sambil membangun system sehinngga menjadi sukses, dan memiliki karyawan.
“Bila sudah mencapai titik sukses dan system sudah berjalan kita bersantai tinggal melakukan pengawasan, nantinya usaha bisa diwariskan ke anak” tambah H. Ardi.
Untuk 3 hari kedepan peserta pembinaan ritel lokal kapanewon Berbah akan mendapatkan materi dari dinas prerindag, narasumber, pakar dan pelaku usaha yang kompenten dalam bidangnya. Dan juga akan diajak kunjungan ke toko ritel besar untuk lebih mengenal tata cara penataan, managemen dan pelayanan.
(Kusnadi, Berbah)