DENGAR PENDAPAT RANCANGAN PERDA TENTANG PAMONG KALURAHAN DI MARGODADI SEYEGAN

0
Bagikan

Bertempat di Joglo Kamtanan, Rumah kediaman Sukamto, SH, Anggota DPRD Kabupaten Sleman di Padukuhan Kandangan Kalurahan Margodadi Seyegan, Minggu (16/04/2023) diadakan dengar pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pamong Kalurahan.
Kegiatan yang dihadiri oleh kader partai tersebut, menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Syamsul Bachri, S.IP, MM, dan dihadiri juga oleh Sekda Kabupaten Sleman, H. Harda Kiswoyo serta Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sleman, Janu Ismadi, SE.

Dalam sambutannya, Sukamto menyampaikan bahwa Rancangan Perda tentang Pamong Kalurahan ini merupakan revisi dari Perda yang sudah ada yaitu Perda no 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa. Dengan kegiatan dengar pendapat ini, harapannya akan mendapat masukan dari masyarakat tentang Perda yang sudah dijalankan. Namun, Sukamto juga berharap perubahan Perda tersebut hendaknya masyarakat berhati hati dalam memberikan masukan kepada pemerintah dengan pasal pasal yang krusial.
Tentu saja tetap mengusung semangat pemerintahan yang lebih baik, sistem yang lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Harapannya masyarakat untuk kritis dalam memberikan koreksi kepada pemerintah termasuk pentingnya merubah pasal dalam Perda tapi dalam implementasinya tidak menimbulkan masalah baru” Harap Sukamto mengakhiri paparanya.

Syamsul Bachri, menyampaikan dalam rancangan Perda yang baru diharapkan terbentuknya sumber Daya Manusia yang bagus yang berdampak pada kinerja aparatur yang profesional.
Syamsul menerangkan ada beberapa perubahan dalam rancangan perda yang baru yaitu pada judul, nomenklatur, tata cara pengisian, dan pamong terpilih paling sedikit 5 tahun menjabat setelah itu bisa mundur. Juga dalam kepanitiaan, yang sebelumnya anggota BPKal bisa menjadi panitia, dalam Perda yang baru, BPKal hanya sebagai pengawas.

Di bagian akhir, Syamsul Bachri juga menjelaskan bahwa wewenang Lurah yang semakin meluas dengan fasilitas mutasi bagi pamong Kalurahan yang dirasa tidak capable dibidangnya bisa dilakukan.
“Khusus untuk ujian calon dukuh, bobot ujian praktek lebih besar dari ujian tulis karena diharapkan dukuh terpilih akan siap bertugas terjun ke masyarakat setelah pelantikan”.

Baca Juga  PERESMIAN SEKOLAH JUMAT PKK JOGOTIRTO BERBAH

Karena sempitnya waktu diskusi dengan peserta dengar pendapat,
Syamsul Bachri sarankan masyarakat yang hadir diminta untuk mencermati rancangan Perda yang baru, dan usulan bisa dilakukan secara tertulis melalui Sukamto.

(Sutarto Agus/KIM Seyegan)

Facebook Comments Box

About Author


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *